wmhg.org – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara menanggapi hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya pengurangan nilai Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp10.000 menjadi Rp8.000.
Menurutnya, KPK memang belum mendapatkan penjelasan, jika sejak awal memang pagu bahan baku MBG itu berbeda.
KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal: 1. Anak PAUD – SD kelas 3 patokannya Rp. 8.000, 2. Anak Lainnya Rp. 10.000, kata Dadan kepada wmhg.org, Sabtu (8/3/2025).
Adapun menurutnya, pagu bahan baku tersebut berlaku hanya di Indonesia bagian Barat saja.
Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai Index kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp. 59.717 dan lain-lain, katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah.
Pagu ini kan disusun oleh Mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing, katanya.

Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya, sambungnya.
Pernyataan KPK
Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap isi pertemuannya dengan Badan Gizi Nasional atau BGN beberapa waktu lalu. Setyo mengaku menemukan informasi dan telah disampaikan kepada BGN soal adanya pengurangan harga nilai makanan yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.