wmhg.org – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk Pekerja Migran Indonesia kepada Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertujuan agar penyaluran berjalan lebih efektif.
Dilansir dari Antara, Maman menyampaikan bahwa sebelumnya penyaluran KUR untuk para pekerja migran merupakan tugas Kementerian UMKM.
“Jadi, dulu kan di kami (Kementerian UMKM) sebagai kuasa pengguna anggarannya. Tapi, kami berpikir agar jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa optimal pemanfaatannya, kami serahkan di sana (BP2MI),” kata Maman Abdurrahman saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu sore (2/4/2025).
Ia menuturkan bahwa pengalihan wewenang tersebut merupakan hasil dari rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.
Dia mengatakan bahwa pengalihan wewenang penyaluran KUR bagi para pekerja migran ke BP2MI telah mulai berjalan.
“Itu memang di rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir sudah kami putuskan bahwa yang menjadi kuasa pengguna anggarannya agar bisa lebih fokus untuk mengurusi KUR pekerja migran itu di BP2MI,” ujar Maman Abdurrahman.
Pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI maupun pekerja magang luar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan Rp2,3 triliun KUR Penempatan PMI untuk 150.420 debitur.
Plafon KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disediakan pemerintah dan bisa diakses calon pekerja migran mencapai Rp200 miliar pada tahun ini.
Pada Kamis (27/3), Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu peraturan dari Kemenko Perekonomian terkait KUR untuk pengembangan UMKM milik mantan PMI.