wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Caleg PDIP) Alexius Akim dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Alexius dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Alexius yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat itu diperiksa untuk didalami adanya modus serupa dengan Harun Masiku.
Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di Dapil Kalbar pada tempus yang sama, kata Tessa kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Penyidik juga mendalami keberadaan HM, tambah dia.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan terpidana dalam kasus ini yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7/2024).
Lembaga antirasuah juga pernah memeriksa istri Saeful, Dona Berisa. Dari pemeriksaan itu lah KPK membuka peluang untuk mengusut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang, kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan, ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.