wmhg.org – JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti terkait pertumbuhan jumlah orang super kaya di Indonesia yang tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, total setoran pajak penghasilan (PPh) dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif 35% mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
Realisasi tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 Masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.
KONTAN menghitung, setoran pajak dari para crazy rich Indonesia tersebut hanya setara 9,8% dari total penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang sebesar Rp 187,58 triliun.
Dengan angka tersebut, Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset CITA, Fajry Akbar mengatakan bahwa kontribusi kelompok kaya terhadap penerimaan pajak masih cukup rendah. Ini berbanding terbalik dengan tumbuhnya kelompok orang kaya di Indonesia.
Kurang dari 10% (kontribusinya), saya kira cukup rendah ya. Dan kalau kita lihat data deposito, kelompok paling atas ini justru tumbuh, ucap Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).
Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah dalam hal ini Otoritas Pajak melakukan evaluasi terkait kepatuhan pajak para crazy rich Indonesia tersebut.
Tentunya pemerintah bisa fokus untuk gali potensi penerimaannya. Apakah SP2DK untuk kelompok ini sudah efektif, tanya Fajry.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono juga mengingatkan kepada kelompok orang kaya untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak dan didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.
Warga negara yang lebih kaya, selain membayar pajak, juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran, kata Thomas.