wmhg.org – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024) pekan ini. Agenda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2024).
Ade Safri juga menyebutkan untuk surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Telah dikirimkan pada Selasa ini, ucapnya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut memastikan penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Reaksi KPK
KPK sebelumnya mengaku bakal menghormati upaya penyelidik Polda Metro Jaya dalam mengusut soal pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang kini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Tessa juga mengatakan KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi, ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (30/9). (Antara)