wmhg.org – Sidang Praperadilan perdana yang diajukan oleh Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan digelar hari ini, Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan Tom terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal pleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Berdasarkan relaas panggilan sidang, kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung diminta hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di pengadilan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini, kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ari menegaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan, ujar Ari.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024). Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.