wmhg.org – Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap motif pembacokan atau aksi carok di Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, Madura beberapa waktu lalu yang menewaskan seseorang bernama Jimmi Sugito Putra.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, kasus pembacokan ini terjadi pada Minggu 17 November 2024 dan bermula saat H Slamet Junaidi (Calon Bupati Sampang nomor 2) berkunjung ke padepokan Babussalam milik Kiai Mualif sekitar pukul 14.30 WIB.
Karena kunjungan mendadak, Kiai Mualif meminta santri nya mengumpulkan jamaah untuk menyambut kedatangan H Slamet Junaidi. Kunjungan itu, diketahui oleh Kiai Hamduddin (saudara Kiai Mualif), kata Farman sebagaimana dilansir Antara.
Kiai Hamduddin, memergoki rombongan H Slamet melintas di depan rumah miliknya dan menuju padepokan milik Kiai Mualif.
Dari sanalah permasalahan dimulai. Kiai Hamduddin tidak terima karena dia lebih tua dari Kiai Mualif, ungkap Farman.
Terlebih, kata Farman, kunjungan H Slamet tersebut tanpa ada izin kepadanya. Lalu, pihak Kiai Hamduddin memblokade jalan dengan mobil dan potongan kayu dengan tujuan menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kiai Mualif.
Tak terima dengan blokade jalan tersebut, pihak Kiai Mualif mendatangi padepokan Kiai Hamduddin. Kiai Mualif memerintah Jimmy Sugito Putra (korban) dan tiga orang lain yakni Muadi, Mat Yasid, Abdussalam untuk meminta Kiai Hamduddin membuka blokade jalan tersebut.
Namun, Kiai Hamduddin menolak hal itu dan menyarankan rombongan agar lewat jalan lain. Lalu, salah satu kelompok Kiai Mualif mengatakan dengan logat Madura ke penghadang. Mon Acarok Gih Degik Yeh. (Kalau mau carok nanti saja), ucap Farman.
Lalu, lanjut Farman, rombongan H Slamet Junaidi tetap meninggalkan lokasi melalui jalur lain. Tidak jauh setelah meninggalkan rumah Kiai Mualif, terjadi cekcok antara kelompok Kiai Mualif dan Kiai Hamduddin.
Kiai Hamduddin tak terima karena pihak Kiai Mualif mengumpulkan santri dzikir tanpa izin atau kulonuwun kepada Kiai Hamdudin selaku tokoh agama Ketapang Laok, ujar alumni Akpol 1996 itu.
Kemudian Kiai Hamduddin mengatakan pihak Kiai Mualif kurang ajar karena cuma pendatang kok mendatangkan orang.
Dijawab Asrofi (suruhan Kiai Mualif) Kurang ajarnya seperti apa? Wong di sini cuma mampir. Salahnya dimana? Masa mau ditolak kan tidak enak, ucap Farman menirukan percakapan di lokasi kejadian.
Dari cekcok mulut itu, Afrofi diminta untuk masuk ke Padepokan oleh Jimmy Sugito Putra (korban). Namun, Asrofi dikejar oleh kelompok Kiai Hamduddin. Korban Jimmy berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa.
Dari insiden tersebut, muncul isu jika Kiai Hamduddin dipukul oleh kelompok Kiai Mualif.
Isu tersebut membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban Jimmy Sugito Putra, ungkap Farman.
Dari peristiwa tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketiga tersangka ini adalah Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Ancaman hukuman 10 tahun penjara, ucap Farman.