wmhg.org – Sejak dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama, status hukum Pendeta Gilbert Lumoindong di kepolisian masih gelap. Pasalnya, hingga kini polisi masih belum menggelar perkara guna menentukan nasib Pendeta Gilbert yang diduga telah menistakan agama.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pun membeberkan alasan belum dilakukan gelar perkara alias ekspose terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini menjerat Pendeta Gilbert.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara pada Jumat (26/7/2024) menjelaskan alasannya status hukum Pendeta Gilbert belum dilakukan lewat gelar perkara karena pihaknya baru menerima pelimpahan laporan dari daerah lain.
Menurutnya, laporan di daerah lain kini digabung dengan laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses, ujar Ade Ary.
Terkait penyelidikan kasus itu,Polda Metro Jaya telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa diperiksa sebagai ahli.
Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana, ujarnya.
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7).
Usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Nanti akan melakukan gelar perkara, katanya
Ade Ary juga menjelaskan, pengumpulan berkas laporan tersebut ada di sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel, itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara, katanya.