wmhg.org – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pertimbangan pemberian amnesti karena alasan kemanusiaan dan untuk mengurangi overload kapasitas Lapas.
Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).
Supratman menambahkan, beberapa kasus yang rencananya mendapat amnesti terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden, orang yang sakit berkepanjangan, orang yang terkena HIV, pengguna narkoba, dan narapidana yang terkena gangguan jiwa.
Pemberian amnesti juga akan diberikan kepada napi terkait kasus Papua, tapi napi yang bukan terkait kasus bersenjata.
Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar (narkoba). Itu tidak akan ada amnesti buat itu, tegas Supratman.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan mendapat amnesti sekitar 44.000 orang.
Namun, jumlah pastinya belum dapat diumumkan karena masih proses perhitungan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, mengurangi kurang lebih sekitar 30% (dari total kapasitas lapas), terang Supratman.
Yang terang, Supratman bilang, presiden setuju untuk pemberian amnesti. Selanjutnya, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan, ujar Supratman.
Supratman menyampaikan, kedepannya, warga binaan yang telah mendapat amnesti dan masih berusia produktif, sedapat mungkin akan diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi, kata dia.
Selain itu, jika nanti dianggap sudah bisa bebas, presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat, terang Supratman.
Seperti diketahui, terdapat sekitar 526 lapas dan rutan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah kapasitas sebanyak 140.424 orang.