wmhg.org – Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini menyinggung nasib para pekerja media massa yang terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK imbas dari adanya platform media asing misalnya media sosial.
Hal itu disampaikan Amelia dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Awalnya, Amelia mengapresiasi Komdigi mengawasi platform media asing seperti TikTok, Facebook, YouTube, Instagram, dan lainnya. Pasalnya, kata dia, platform media asing telah mengubah lanskap dunia media di Indonesia.
Saat ini, masyarakat sudah beralih ke platform digital atau media sosial dan kondisi ini mengakibatkan penurunan pengguna dan pendapatan iklan bagi media mainstream/konvensional, kata Amelia.
Ia mengatakan, akibat adanya hal itu media massa lokal mengalami penurun pendapat dari iklan. Adanya hal itu akan berdampak pula pada pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi para pekerja media.
Akibat situasi ini menciptakan persaingan yang tidak imbang yang berdampak pada masalah finansial. Perlu kita ketahui ada sekitar 23.000 pekerja media yang kehilangan pekerjaan atau di PHK. Ini perlu diselamatkan, ujarnya.
Apalagi, kata dia, kondisi diperparah dengan platform media asing seperti diberikan keleluasaan.
Di sisi lain, platform digital asing ini mendapatkan keleluasaan dalam banyak hal dari segi regulasi, biaya, dan pajak dibandingkan dengan media lokal, yang harus mematuhi serangkaian aturan ketat untuk melindungi nilai-nilai lokal, katanya.
Untuk itu, ia pun melemparkan pertanyaan kepada Menkomdigi Meutya Hafid soal rencana pihaknya mengatasi ketimpangan aturan yang membuat media massa lokal kesulitan.
Dan adakah upaya untuk menerapkan kebijakan yang dapat mengurangi beban regulasi yang berat pada media nasional? Kemudian, Langkah konkret apa yang akan diambil Komdigi untuk melindungi tenaga kerja di sektor media mainstream? Karena media ini tetap harus hidup secara profesi, ekonomi dan industri untuk menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Selain itu, kita harus memastikan platform digital asing turut berkontribusi terhadap ekonomi nasional, pungkasnya.