wmhg.org – Sritex menjadi sorotan karena perusahaan ini baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pailitnya Sritex ini membuat banyak pihak kaget mengingat perusahaan ini sudah sangat besar dan berjaya selama puluhan tahun.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.
Putusan Sidang yang diketuk Hakim Ketua Moch Ansar mengabulkan permohonan pemohon, PT Indo Bharat Rayon, yang menyatakan bahwa Sritex dan anak perusahaannya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Pemohon meminta pembatalan rencana perdamaian yang sudah disetujui dan menyatakan termohon pailit beserta segala akibat hukumnya.
Profil PT Sritex di Indonesia.
Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto sebagai Usaha Dagang (UD) Sri Rejeki Isman di Pasar Klewer, Solo.
Perusahaan tekstil dan garmen ini sudah lama berada di Indonesia dan berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Di masa jayanya lebih dari 17 ribu karyawan, Sritex mengoperasikan pabrik besar seluas 70 hektar, menjadikannya salah satu pemain utama dalam industri tekstil nasional dan internasional.
Adapun berbagai lini produksi yang dinaungi Sritex, termasuk pemintalan, penenunan, pencetakan, pencelupan, dan garmen. Seluruh lini produksi tersebut menjadikan Sritex memiliki kendali penuh atas proses produksinya dari hulu ke hilir.
Sebagai perusahaan yang berkembang pesat, Sritex telah membangun reputasi global, khususnya sebagai produsen seragam militer berkualitas tinggi untuk negara-negara anggota NATO dan Jerman.
Dengan pengalaman panjang dan pencapaian luar biasa, Sritex juga telah menjadi perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2013, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam industri tekstil dunia.