wmhg.org – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda mengusulkan agar dana desa naik dua kali lipat. Dari sebelummya era Presiden Jokowi sebesar Rp 70 triliun kini di era Presiden Prabowo Subianto diminta menjadi Rp 140 triliun.
Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam Rapat Kerja bersama Menteri Desa dan Desa Tertinggal, Yandri Susanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Awalnya Huda menyampaikan, jika kementerian desa pertama dibentuk di era Jokowi narasinya membangun dari pinggiran, dari desa-desa. Begitu pun narasi dikepemimpinan Prabowo.
Artinya sebenarnya kementerian ini pilihan, pilihan dari kebijakan strategis pemerintahan baru dan 10 tahun yang lalu juga sebagai pilihan dari strategi pemerintahannya pak Jokowi, kata Huda.
Ia lantas mengungkit dana desa di era Jokowi yang hanya sebesar Rp 70 triliun. Untuk itu, ia mengusulkan, agar di era Prabowo dana desa dinaikan menjadi dua kali lipat.
Kalau di bawah pemerintahan Jokowi dana desanya kira-kira 70 triliunan, kira-kira ini juga karena dapat mandat baru, kira-kira dua kali lipatnya lah kira-kira, katanya.
Jadi kami memberikan dorongan optimisme supaya dana desa nambah dua kali lipat paling tidak, imbuhnya.
Apalagi, kata dia, dana desa perlu naik, mengingat program Kemendes juga banyak yang akan menjadi prioritas. Untuk itu, kata dia, usulannya menjadi sangat penting dilakukan.
Terlebih dari sekian banyak 17 program prioritas, tadi pak menteri juga sudah menjelaskan, hampir ada delapan irisan isu dari 17 program prioritas semua adalah menyangkut soal desa, pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mewanti-wanti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto untuk bisa memberikan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh para kepala desa.
Hal itu disampaikan Lasarus saat rapat kerja bersama Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Lasarus menyampaikan, jika hal yang paling berat menjadi Menteri Desa adalah pengawasan dana desa.
Apakah seluruh desa yang menerima dana desa ini pernah dilakukan survei terjadi peningkatan pembangunan atau tidak. Kemudian penggunaan dana ini optimal atau tidak, kata Lasarus.
Saya mau kasih tau bapak, paling berat urusan Menteri Desa itu pengawasan penggunaan dana desa, karena bapak tidak punya organ di daerah, pengawasan dana desa ini diserahkan kepada kabupaten, akhirnya kepala desa itu lebih takut kepada inspektorat dari pada kepada Menteri Desa yang megang anggaran Rp71 triliun tadi, sambungnya.
Untuk itu, kata dia, pengawasannya harus dirumuskan oleh Yandri dan wakilnya yakni Ahmad Riza Patria.
Pasalnya, kata Lasarus, pengawasan penggunaan dana desa penting dilakukan. Mengingat kekinian banyak kepala desa justru dipenjara karena penyalahgunaan dana desa.
Ada banyak kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertian mereka kepada penggunaan keuangan negara, kemudian ada banyak desa yang menerima dana desa banyak tetapi desanya tidak berkembang, ada apa disana?, katanya.
Sejauh mana pengawasan itu? Monitoring Kementerian Desa ini seperti apa terhadap penggunaan dana desa ini, ini sesuatu yang menarik bagi saya, sambungnya.