wmhg.org – DPD RI akhirnya merampungkan dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Ketua DPD RI LaNyallaMattalitti memimpin langsung rapat tersebut. Ia tampak didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Saat rapat ini berlangsung, pimpinan sempat terjadi hujan interupsi, terkait pembahasan mengenai Tatib DPD RI tersebut. Interupsi dilayangkan mengenai Tatib DPD RI perihal pemilihan pimpinan DPD RI.
Terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tatib DPD RI. Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan.
Perdebatan tersebut akhirnya usai, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI.
Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui? tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir dalam rapat.
Adapun, Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket.
Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.
Ssai rapat, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin menyampaikan, terkait Tatib yang akhirnya disahkan, hal tersebut sudah merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).
Dan akhirnya smeua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan, kata Sultan.
Menurut saya, itu prosesnya sudah sangat panjang dinamikanya tinggi, demokratis dan saya senang sebagai pimpinan bahwa walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga, sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja, katanya.
Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insyaallah selaras, sambungnya.