wmhg.org – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pergantian Pj Gubernur Jakarta hanya tinggal menunggu pengangkatan.
Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, katanya kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Nama Teguh Setyabudi dipilih oleh delapan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dari tiga nama yang muncul.
Selain Teguh, ada nama Akmal Malik dan Tomsi Tohir.
Rekam Jejak Teguh Setyabudi
Teguh merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri sebelum menjadi Pj Gubenur Jakarta.
Karier pria kelahiran Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 8 Maret 1967 itu sebagai PNS diawali sebagai staf di Badan Diklat Kemendagri sejak 1993 hingga 1998.
Sejumlah posisi pernah diembannya, mulai dari Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri (2010-2014), Direktur Otsus dan PD di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri (2014-2016), Direktur Otsus dan PD di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri (2014-2016), Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada 2022.
Selain di Kemendagri, dia tercatat menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PAM Jaya.
Menjabat sebagai pejabat gubernur bukan yang pertama kali. Dia pernah sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2018. Kemudian Pj Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020.
Pendidikan Teguh Setyabudi
Teguh menempuh pendidikan dari TK sampai dengan SMA di Banyumas.
Lulus SMA tahun 1986, Teguh melanjutkan kuliah di jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dia lalu mengambil gelar magister Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta. Sedangkan gelar doktoral diraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan predikat cum-laude.