wmhg.org – Buntut keterangan soal Kaesang Pangarep yang nebeng jet pribadi ketika ke Amerika membuat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dituding melakukan pelanggaran kode etik.
Tudingan terhadap Pahala Nainggolan itu muncul dari Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha yang menilai bahwa keterangannya soal Kaesang yang nebeng sebagai alasan rasional.
Tindakannya dapat disalahartikan sebagai sikap resmi KPK yang kemudian jadi pembenaran perilaku penerimaan fasilitas oleh keluarga penyelenggara negara ke depan, ungkapnya Rabu (18/9/2024).
Praswad menambahkan bahwa sikap yang ditunjukkan Pahala seolah memberikan kesan membela Kaesang.
Ia menduga kesan itu begitu kuat apalagi Pahala tengah menjalani seleksi calon pimpinan KPK yang di kemudian hari turut ditentukan oleh keputusan Presiden Jokowi yang tak lain ayah dari Kaesang.
Sorotan terhadap Pahala Nainggolan nyatanya bukan kali ini saja. Diketahui ia sebelumnya pernah punya reputasi negatif ketika di KPK.
Ia tercatat pernah dilaporkan oleh Themis Social Justice Mission ke Dewan Pengawas KPK pada 2022.
Pegiat antikorupsi tersebut menuding Pahala telah menyalahgunakan jabatannya ketika menerbitkan surat tanggapan atas permohonan BUMN PT Geo Dipa Energi tahun 2017 silam.
Surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi soal kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.
Klarifikasi yang dilakukan Pahala tersebut nyatanya hanya dilakukan ke PT HSBC Indonesia. Padahal seharusnya ia melakukan klarifikasi ke PT HSBC yang ada di Hongkong, mengingat pada 2005, PT Bumigas tidak berstatus sebagai nasabah HSBC Indonesia.