wmhg.org – BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025.
Nah di dalamnya, terdapat fitur deposit pajak pada akun Coretax, di mana Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal.
Sejalan dengan implementasi tersebut, maka nantinya Wajib Pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.
Bisa dikembalikan ke rekening, tapi nanti juga bisa dikembalikan ke deposit, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Media Gathering, Kamis (5/12).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses ini, DJP akan terlebih dahulu memastikan tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan. Nantinya, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebelum pencairan dilakukan.
Kalau sekarang kan ke rekening Wajib Pajak, nanti tetap dibuka ke deposit. Tapi tetap dengan konfirmasi dari wajib pajak, katanya.
Sebagai informasi, fitur deposit pajak ini dapat digunakan kembali untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak.