wmhg.org – JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal laporan ke KPK terkait pelaksanaan retreat kepala daerah.
Tito mengatakan, penunjukan langsung PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat kepala daerah sudah sesuai aturan. Yakni pasal 83 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12/2021.
Tito mengaku telah berkoordinasi dengan LKPP mengenai penunjukan langsung tersebut.
Saya berterimakasih yang melaporkan ke KPK sebagai bentuk pengawasan publik, ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3).
Tito mengaku dari anggaran Rp 13 miliar, baru Rp 2 miliar yang dibayarkan Kemendagri. Sebelum membayar sisanya, Tito meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek setiap komponen biaya dan harga-harganya.
Tito juga mengundang BPKP untuk mereview pengeluaran biaya kegiatan tersebut. Setelah itu, Kemendagri akan membayar semua total tagihannya.
Menurut Tito anggaran retreat tidak sebanding dengan APBD yang mesti diamankan. Yakni agar penggunaannya efektif dan efisien.
Yang utama (retreat kepala daerah) menginvestasikan Rp 13 miliar untuk mengamankan Rp 1.300 triliun APBD. Kalau ngga efisien, kasihan rakyat, jelas Tito.