wmhg.org – JAKARTA. Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Apa alasan kubu Ridwan Kamil-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK?
Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.
Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan, kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Riza menyampaikan, dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Oleh sebab itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya. Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta, terang Riza.
Bagaimana respons KPU usai Ridwan Kamil-Suswono batal gugat ke MK?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menghormati keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke MK.
Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon, kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Astri mengungkapkan, KPU Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apa pun tentang kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan ke MK.
Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK, jelas Astri. Secara aturan, kata Astri, memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPU Jakarta.
Apa langkah KPU Jakarta selanjutnya?
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, berujar, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK usai kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan.
Hal itu diperlukan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025, ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, kata Dody.
Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU, jelas Dody.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen. Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Namun, hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?.