wmhg.org – Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi beberapa kali menunjukkan rasa cintanya kepada Harvey melalui keterangannya di muka sidang.
Berikut sejumlah keromantisan yang ditunjukkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam persidangan:
1. Sandra Dewi: Suami Saya Tercinta
Sebelum memberikan kesaksiannya, Sandra Dewi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto mengenai suaminya, Harvey Moeis.
Kenal Harvey Moeis? kata Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Kenal Yang Mulia. Suami saya tercinta, jawab Sandra
Saudara tetap mau menjadi saksi? tanya hakim lagi.
Iya Yang Mulia, saya bersedia, sahut Sandra.
2. Melarang Harvey Jika Tahu akan Bekerja Sama dengan PT Timah
Sandra Dewi mengaku akan melarang suaminya, Harvey Moeis jika dirinya mengetahui Harvey bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pada persidangan ini, Sandra mengaku bahwa suaminya tidak pernah bercerita soal kerja samanya dengan BUMN, PT Timah.
Kenapa tidak diizinkan saja? kata Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Baik saya jelaskan yang mulia kenapa saya akan melarang suami saya untuk kerja sama dengan BUMN. Seperti yang saya ketahui, banyak teman teman pengusaha saya yang menjadi suplier BUMN, yang kerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum. Jadi, menurut saya berisiko tinggi yang mulia, tutur Sandra.
“Tapi kan tidak semua dong?” lanjut Hakim.
“Tidak semua tapi kan berisiko tinggi,” balas Sandra.
“Kalau umpamanya dilakukan dengan benar kan tidak?” tambah Hakim.
“Betul tapi kan berisiko tinggi yang mulia karena kan badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung, ada rugi yang mulia, tapu kan kalau bumn harus untung. Jadi, itu risikonya besar. Kalau saya tahu, saya tidak akan mengizinkan,” katanya.
3. Tolak Penyitaan Cincin Nikah dan Tunangan Bersama Harvey
Sandra Dewi mengaku menolak penyitaan cincin nikah dan tunangannya bersama suaminya, Harvey Moeis oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan Sandra Dewi perihal barang sitaan yang bukan dari pemberian Harvey.
Ada lagi yang belum saya tanyakan?” kata Hakim Eko di
Banyak sih, jawab Sandra.
Enggak, (maksudnya) yang belum disita oleh kejaksaan yang belum saya tanyakan. Tadi saudara kan protes emas belum. yang saya tanyakan apa masih ada? lanjut Hakim bertanya.
Enggak Yang Mulia, pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena.., jawab Sandra yang langsung dipotong pertanyaan Hakim.
Satupun tidak ada? cecar Hakim.
Ada Yang Mulia, cincin kawin dan cicin pertunangan, jawab Sandra.
Sakral ya?, tanya Hakim.
Iya, jawab Sandra.
4. Menangis Saat Ceritakan Hubungan Harvey dan Anak-anaknya
Sandra Dewi sempat menangis dalam ruang sidang saat menceritakan soal hubungan suaminya, Harvey Moeis dengan dua anaknya.
Dia menjelaskan bahwa selama Harvey menjalani masa tahanan sebagai tersangka dan terdakwa, kedua anaknya kerap menanyakan keberadaan Harvey.
“Karena memang anak saya laki laki jadi saya tidak terlalu bisa mengajak anak saya laki untuk main bersama, jadi memang anak saya sangat dekat dengan suami saya.
Anak saya selalu bertanya, papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi? Karena suami saya juga yang menyuapi anak-anak saya, menemani anak-anak saya tidur,” kata Sandra sambil menangis.
Menjawab pertanyaan anak-anaknya soal keberadaan Harvey, Sandra menjawab bahwa Harvey sedang menjalani wajib militer (wamil) seperti warga laki-laki dewasa di Korea Selatan.
“Saya bilang ke anak anak saya, papa wamil. Jadi nggak bisa ketemu dulu,” ujar Sandra.
Mendengar jawabannya, lanjut Sandra, dia menyebut anak-anaknya percaya lantaran mereka mengetahui grup BTS asal Korea Selatan yang juga menjalani wajib militer.
“Karena anak saya tahunya BTS yang mulia, BTS itu orang Korea jadi mereka tahu, orang Korea itu wamil, BTS itu wamil,” ucap Sandra.
“Terus anak percaya?” tanya jaksa.
“Percaya cuma tiap hari nanya, tiap hari berdoa supaya wamilnya cepat-cepat selesai dan cuma nanya kapan bisa bertemu dengan suami saya karena memang anak-anak saya sepertinya lebuh dekat dengan suami saya,” tandas Sandra.
5. Harvey Minta Izin Hakim untuk Panggil Sandra Dewi dengan Sebutan Sayang
Harvey Moeis sempat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengizinkannya memanggil istrinya, Sandra Dewi dengan sebutan sayang.
Hal itu disampaikan Harvey saat memberikan pernyataan terhadap keterangan para saksi, termasuk Sandra Dewi.
“Saya bingung manggilnya, yang mulia. Masak Saudara saksi, sayang boleh, yang mulia?” kata Harvey.
“Panggil saksi aja deh ya,” sahut Hakim Eko.
“Saksi sayang, nggak boleh, Yang Mulia?” lanjut Harvey.
“Masa saksi sayang?” timpal hakim.
“Saksi sayang nggak boleh, Yang Mulia?” lanjut Harvey sambil sedikit tertawa.
“Saksi saja deh ya, tadi sudah menyampaikan panggilannya sayang,” sahut hakim.
“Untuk sekarang persidangan, panggi saksi saja,” katanya.
6. Pelukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Usai Menjalani Sidang
Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menutup sidang, Sandra segera menghampiri Harvey yang diduk di kursi terdakwa.
Sandra langsung membelai kepala suaminya. Lalu, mereka terlihat saling memeluk beberapa waktu, kemudian Harvey mencium tangan istrinya.
Tak hanya Sandra, Harvey juga dihampiri adiknya, Mira Moeis dan iparnya, Kartika Dewi dan saling berpelukan.
Sekadar informasi, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp 420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).