wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).
Melansir Infopublik.id, dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang sering menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, kata Prabowo.
Kebijakan ini mencakup penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner.
Prabowo menjelaskan bahwa sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan, seperti petani dan nelayan, dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara, pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang ini merupakan simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.
“Ketika ditanyakan tentang banknya, notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” ungkap Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (6/11/2024).
Meskipun demikian, Maman menekankan pentingnya penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Penghapusan utang ini diberikan khusus bagi pelaku UMKM yang mengalami berbagai permasalahan, seperti bencana alam dan dampak COVID-19.
“Dengan demikian, tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utang-utangnya; ini hanya bagi mereka yang sudah benar-benar tidak dapat tertolong,” tambahnya.
Bagi pelaku UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar, proses penghapusan utang di bank negara atau Himbara telah dilakukan.
“Ini merupakan keputusan yang diambil untuk pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan rentang waktu kesulitan ini berlangsung kurang lebih sekitar 10 tahun. Saya sampaikan, ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM,” tegas Maman.
Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang masih memiliki potensi dan dinilai oleh bank Himbara masih dapat melanjutkan usaha mereka tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan penghapusan utang.
Tonton: Prabowo Minta Kemenaker untuk Cari Solusi Masalah Pengangguran