wmhg.org – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta ikut beri atensi mengenai pemecatan secara tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemecatan itu sangat berlebihan.
Diketahui Ipda Rudi divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.
Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil. Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan, kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Dia pun meminta Kapolri ikut tutun tangan menyelidiki dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT.
Dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.
Menurut IPW, seharusnya tindakan Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan.
Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan, pintanya.