wmhg.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon independen untuk Pilkada Jakarta. Namun, sebelum membahas penetapan pasangan calon, KPU mendiskusikan terlebih dahulu pencatutan KTP warga Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hal tersebut perlu dilakukan KPU lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memberikan surat berisi saran perbaikan.
Tentu saja kami merespon masukan, tanggapan dari masyarakat yang mana kami sudah menerima surat dari Bawaslu provinsi DKI Jakarta tentang saran dan perbaikan, kata Dody di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dia mengatakan keputusan KPU dari hasil pleno tersebut akan menjadi dasar bagi bakal pasangan untuk mendaftar ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memenuhi sebaran syarat dukungan minimal.
Keputusan KPU provinsi menjadi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan, ujarnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan saran perbaikan Bawaslu Jakarta mengungkapkan bahwa warga yang melapor pencatutan KTP sebanyak 167 data.
Angka tersebut dianggap sangat kecil dibanding dengan raihan dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana setelah dibacakan berita acara rekapitulasi syarat dukungan yang sebelumnya telah dibacakan KPU.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.
Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang, kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).
Dukungan yang dikumpulkan pasangan Dharma-Kun berdasarkan hasil verifikasi KPU DKI Jakarta sebanyak 618.968 NIK.