wmhg.org – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof Didin S. Damanhuri, bicara terkait perkembangan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di tengah efisiensi anggaran.
Didin menilai bahwa, IKN merupakan sebuah proyek warisan pribadi dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang tidak memenuhi proses legislasi.
Memang IKN ini kan personal legacy yang ingin, Presiden Jokowi waktu itu sangat ambisius untuk mewujudkannya, tanpa sebuah undang-undang, tanpa sebuah perdebatan publik yang konfrehensif, subtansif, kata Didin dalam diskusi publik Merekam Gagasan Faisal Basri via Zoom Meeting, Jumat (7/2/2025).
Didin juga mengatakan, dirinya bersama para akademisi pernah menolak UU IKN pada Maret 2022 lalu, yang juga mengalami penolakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Saya termasuk salah satu di antara 21 orang, katakanlah akademisi yang menyiarkan ke Mahkamah Konstitusi undang-undang yang hanya disiapkan 3 bulan, kemudian disahkan dalam 1 hari, ungkap dia.
Didin menjelaskan, pada saat proyek IKN dimulai, awalnya banyak para investor asing yang tertarik, namun pada akhirnya memilih mundur teratur.
Menurutnya, para investor yang mengundurkan diri tersebut memahami bahwa proyek IKN memiliki sejumlah tantangan yang belum terpenuhi dari segi ekologi, keamanan, maupun tata kelola.
Didin menduga, kemungkinan besar proyek IKN akan mengalami perubahan fungsi karena tidak lepas dari persoalan anggaran untuk melanjutkan proyek warisan Jokowi tersebut.
Dugaan saya, apalagi sudah ada ketentuan anggaran IKN disetop, jadi kemungkinan nanti IKN itu seperti tempat istirahatnya atau berundingnya Kepala Negara seperti di Amerika Serikat atau menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur, atau menjadi kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, katanya. (Moh Reynaldi Risahondua)