wmhg.org – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan kepada pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilihat untung dan ruginya.
Ya, saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda dulu, kata Muzani ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengatakan, selama ini memang soal kebijakan ekspor pasir laut didukung oleh peraturan pemerintah yang kuat. Terlebih dengan adanya alasan untuk memberi pendapatan kepada negara.
Adanya hal itu pun membuat kebijakan tersebut akhirnya dilaksanakan dengan cepat.
Untuk itu, Muzani meminta agar kebijakan tersebut dilihat dulu baik dan buruknya. Kalau memang banyak buruknya maka sebaiknya untuk ditunda.
Ya, ini kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan madorotnya. Ketika madorotnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut, ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani menyampaikan, jika usulan penundaan tersebut merupakan pandangan dari Gerindra.
Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan. Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini, pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Indonesia membuka keran ekspor pasir laut. Kepala negara menegaskan yang dibuka adala ekspor sedimen.
Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi Indonesia yang kembali membuka keran ekspor laut setelah 20 tahun dilarang.
Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal, kata Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024)
Jokowi menegaskan kendati wujudnya sama, tetapi yang diperbolehkan untuk ekspor adalah sedimen. Bukan pasir laut.
Sekali lagi, bukan. Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen, kata Jokowi.
Mengutip Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.