wmhg.org – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana memberikan pembinaan kepada jajarannya, Rabu (28/8/2024).
Ia mengimbau seluruh jajaran untuk berkontribusi nyata bagi terealisasinya visi Kementerian ATR/BPN, yaitu Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
“Bagaimana sistem pertanahan ini bisa menjamin kepastian hukum, keuangannya kita siapkan, merancang sistem yang memudahkan, dan bagaimana humas mengkampanyekan itu semua,” ujar Suyus saat memberikan Pembinaan kepada seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menurutnya, visi dan misi kementerian dapat terwujud apabila seluruh jajaran menjalankan pekerjaannya sesuai arah kebijakan yang sama. “Bagaimana nanti ke depan saya inginnya itu visi misi Kementerian ATR/BPN Bapak dan Ibu tahu juga. Bapak/Ibu harus tahu dalam lima tahun harus bagaimana, maka dari itu, pertemuan ini untuk menyamakan arah kita, apa yang menjadi visi misi kita, arah kita ke depan. Tujuannya visi misinya terwujud,” kata Suyus.
Salah satu arah kebijakan yang diterapkan adalah bertumpu pada Reformasi Birokrasi. “Salah satu core bussines kita adalah bagaimana Reformasi Birokrasi ini harus kita wujudkan. Jadi semua anggaran, semua kegiatan, itu harus berdampak pada sosial masyarakat tidak. Semua aturan, semua kebijakan, semua hal yang kita lakukan harus dipikirkan apakah itu berdampak atau tidaknya, apakah membuat hasil atau tidaknya, solusi yang dihadirkan memudahkan masyarakat atau tidak,” jelas Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan ini, masing-masing Kepala Biro serta Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B di lingkungan Sekretariat Jenderal menjelaskan mengenai bagaimana setiap jajaran bekerja sesuai arah kebijakan yang dimaksud oleh Sekjen sebelumnya.