wmhg.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan penyerahan kasus tersebut menunjukkan sinergitas antara dua lembaga aparat penegak hukum (APH) tersebut.
Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK, kata Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga, tambah dia.
Menurut Kuntadi, Kejagung telah mengusut kasus tersebut sejak 2021 dan para tersangka diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.
Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK, ujar Kuntadi.
Lebih lanjut, dia menambahkan Kejagung akan mendukung KPK dalam proses pengusutan kasus tersebut. Untuk itu, Kejagung juga akan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah mereka dapatkan terkait kasus ini.
Semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan, tandas Kuntadi.