wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang terbit sejak Juni lalu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan SP3 diterbitkan lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta (ST) selaku terdakwa dalam perkara ini.
“Jadi akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
“Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara ST,” tambah dia.
Surat SP3 kasus Surya Darmadi ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. SP3 diterbitkan lantaran tidak cukup bukti.
Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, demikian tertulis pada surat tersebut.
Tidak cukup bukti yang dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 T Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014.
Penetapan Tersangka
Sekadar informasi, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.
Pemberian uang Rp3 miliar terjadi dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Selain itu, Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekitar Rp78 triliun.