wmhg.org – Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Dompet Dhuafa meluncurkan buku berjudul Ibarat Satu Tubuh yang membahas bentuk perjuangan guna mengadili para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari mengatakan buku tersebut berisi soal perdagangan senjata dan pembantaian etnis Rohingya.
“Buku ini menjelaskan perjuangan kami melakukan advokasi terkait dengan perlindungan etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar pasca junta militer,” kata Feri kepada wmhg.org di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
“Kami berpandangan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat di wilayah ASEAN bisa diadili di Pengadilan HAM Indonesia karena Jakarta merupakan ibu kota ASEAN,” tambahnya.
Indonesia juga dinilai memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin ASEAN, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia.
“MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan bahwa ini konsepnya bagus, cuma tidak bisa diterapkan sekarang,” katanya.
Berdasarkan ketentuan KUHP, konsep universal juridiction, kata Feri, bisa diterapkan pada 2026 mendatang.
“Jadi upaya ini akan kami terus perjuangkan untuk memastikan perlindungan HAM terhadap berbagai etnis yang di langgar hak asasinya, terutama etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar di Indonesia,” bebernya.
Feri menyampaikan, soal KUHP yang baru bakal diterapkan pada 2026 mendatang. Dalam KUHP tersebut nantinya bakal bakal menerapkan universal juridiction diterapkan di pasal 6 KHP baru.
“Jadi, dengan sendirinya bisa diterapkan di 2026,” jelasnya.
Feri mengatakan, kemarin MK sempat mempertimbangkan hal ini tidak bisa diadili dengan pertimbangan diplomasi dan ekonomi. Namun, soal ekonomi ternyata terkait dengan perdagangan senjata antara Indonesia dengan Myanmar.
“Jadi, Indonesia sendiri terlibat dalam upaya pembantaian etnis Rohingya karena dengan praktik menjual peluru. Secara tidak langsung, Indonesia ikut membunuh etnis Rohingya,” pumgkasnya.