wmhg.org-JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan anyar yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Ketentuan baru DHE SDA ini juga akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran bahwa nantinya para eksportir SDA wajib menyimpan DHE SDA selama minimal 1 tahun di dalam negeri.
DHE SDA tidak enam bulan, tetapi lebih panjang. Minimal satu tahun, ujar Airlangga, Rabu (8/1).
Airlangga berharap, dengan ketentuan periode waktu DHE parkir yang lebih lama diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia.
Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita, katanya.
Sayangnya, Airlangga tidak memerinci aturan lainnya, termasuk insentif bunga yang akan diberikan. Ia menyebut, aturan terkait kebijakan DHE SDA pada tahun 2025 akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Aturannya (DHE SDA) sebentar lagi, imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama Airlangga di Kemenko Perekonomian pada Jumat (20/12) untuk menyiapkan aturan baru DHE SDA.
Adapun aturan yang tengah digodok tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PMK).
Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada Januari 2025 mendatang.
Kami siapkan PP dan PMK. Juga kami siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang, ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (20/12).