wmhg.org – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini. Rencananya, sidang perdana Hasto akan dijadwalkan pada pukul 09.20 WIB.
Sidang dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya, kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(7/3).
Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.
Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat, ujarnya.

Pada Kamis (6/3), penyidik KPKtelah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta(6/3).
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.