wmhg.org – JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (terdakwa) merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019 – 2024 terkait Harun Masiku.
JPU menjelaskan bahwa Hasto mendapatkan informasi Komisioner KPU Periode 2017 – 2022 Wahyu Setiawan telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Penangkapan Wahyu itu dilakukan setelah KPK mendapat informasi dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Lalu, pada hari yang sama, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku merendam telpon genggam miliknya ke dalam air. Hasto juga meminta Harun menunggu di Kantor PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK.
Setelah itu Harun diketahui bertemu dengan Nur Hasan sekitar pukul 18.35 WIB di Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat. Handphone Harun sudah tak aktif dan terlacak lagi pada pukul 18.52 WIB.
Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui handphone Nur Hasan. Pada pukul 20.00 WIB, Harun dan Nur Hasan diketahui berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Kemudian petugas KPK mendatangi KPK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (14/3).
Selain itu, JPU KPK mengungkapkan adanya pemberian uang dari Hasto kepada Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan agar KPU menyetujui permohonan PAW Caleg daerah pemilihan Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Atas perbuatannya Hasto didakwa melanggar pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.