wmhg.org – Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengaku dapat informasi kalau mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kemungkinan punya catatan tentang pemberi dan penerima uang suap terkait dugaan menjadi makelar kasus.
Mantan penyidik KPK itu menyebutkan, catatan kejahatan itu memang sering kali menjadi ciri khas dari tindak korupsi dengan nominal uang yang fantastis dan dilakukan secara tunai.
Saya mendengar informasi dari beberapa pihak, begitu (Zarof Ricar ada buku catatan). Dan biasanya, kalau orang mengelola uang tunai itu punya catatan. Sekalipun biasanya hasil kejahatan pun pasti ada catatannya, kata Novel kepada wartawan ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dari catatan tersebut seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus suap pada lingkaran hakim. Novel juga menduga kalau Zarof Ricar kemungkinan tidak sendiri menikmati uang suap perkara tersebut.
Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik KPK sejak 2007 sampai 2021, Novel mengaku beberapa kali menangani kasus serupa dengam suap Zarof Ricar yang nominalnya hampir 1 triliun rupiah tersebut.
Ketika nilai uangnya besar, pastinya itu kaitannya dengan orang banyak. Orang banyak ini bisa jadi adalah hakim lainnya, atau atasannya, atau pihak beperkara lainnya, ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Novel, pengusutan kaus suap pada hakim Mahkamah Agung itu harus dilakukan sungguh-sungguh dan hingga tuntas. Kejagung disebur harus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kalau tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, ini momentumnya sayang. Dan saya khawatir ketika proses penanganannya tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, bisa berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam penanganan perkaranya, tutur Novel.
Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung, bersamaan dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Zarof Ricar diduga telah bermufakat jahat dengan Pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus kasasi Ronald Tannur di MA. Zarof disebut lakukan upaya agar Hakim di Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi. Terkait kasus tersebut, Kejagung menyita uang tunai sekitar Rp920 miliar dan 51 kg emas dari kediaman Zarof sebagai barang bukti.