wmhg.org – Komisi Peelindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa bayi yang meninggal dunia dan diduga tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih juga memiliki hak atas identitasnya. Oleh sebab itu, KPAI mendorong penyelesaian kasus bayi miliki MR dan FS tersebut.
Dalam kasus tersebut, bayi yang dilahirkan FS di RSIJ pada 16 September lalu dinyatakan meninggal sehari setelahnya oleh rumah sakit. Namun, MR dan FS menduga bayinya tertukar karena panjang bayinya ketika baru lahir dengan jasadnya berbeda hampir dua kali lipat.
Kami meminta harus dicari kejelasan, karena hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kepastian latar belakang meninggalnya karena apa, kata Anggota Komisiomer KPAI Diyah Puspitarini ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Terkait tes DNA, Diyah berharap prosesnya bisa segera diketahui agar kasus tersebut menjadi jelas. Dia mengingatkan, apa pun hasil dari tes tersebut, pihak rumah sakit maupun keluarga bayi harus bisa menerimanya dan bertanggung jawab.
Tentu saja kami berharap agar segera prosesnya selesai dan kedua belah pihak tetap bertanggung jawab, ujarnya.
KPAI turut menjadi pihak ketiga dari proses mediasi yang dilakukan hari ini antara RSIJ Cempaka Putih dengan keluarga bayi. Mediasi berlangsung selama lebih dari lima jam dan dilakukan secara tertutup.
Anggota Komisioner KPAI, Jasra Putra mengungkapkan bahwa mediasi menghasilkan tiga poin kesepakatan. Salah satunya mengenai hasil tes DNA yang nantinya akan turut melibatkan KPAI.
Tiga kesepakatan itu ditandatangani, tapi poinnya secara umum mereka bersepakat untuk menunggu hasil tes DNA apapun hasilnya baik positif maupun negatif. Namun ada satu pasal yang di mana nanti KPAI juga ikut dilibatkan terkait, katakanlah, informasi atau implikasi dari pengumuman tes DNA, tuturnya.
Mengenai poin-poin lainnya, Jasra mengaku tidak bisa mengungkapkannya ke publik karena butuh izin dari pihak RSIJ serta keluarga bayi. Dia memastikan bahwa mediasi yang dilakukan eejak pagi itu tidak ada intimidasi dari pihak mana pun.
Tanpa ada intimidasi kemudian dilakukan secara sadar dan prosesnya saya kira ini cukup lama ya. Tapi kami tidak apa-apa asalkan kualitas hasil mediasi itu. Bagi kami adalah agar para pihak secara sadar dan bertanggung jawab bisa menjalankan hasil keputusan tersebut, ucap Jasra.