wmhg.org – JAKARTA. Hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Padahal, pemerintah hanya memiliki waktu dua bulan lagi untuk memutuskan kebijakan penyesuaian tarif PPN tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembahasan tarif PPN juga tidak dibahas dalam pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah.
Nanti kita lihat. Enggak-enggak (ada di bahas di pembekalan), ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (28/10).
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 11% menjadi 12% dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Dwiyanto Soeparno meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang saat ini tidak baik-baik saja.
Kami sendiri dari fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kalau bisa menundanya. Saya kira kita akan sepakatlah terkait hal ini, ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, belum lama ini.