wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu .
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik KPK dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledehan tersebut sudah selesai kemarin sore dan tim penyidik mengamankan beberapa dokumen.
Untuk hasil penggeledahan, didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS, kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Setelah penggeledahan, Tessa menyebut tim penyidik akan mendalami barang bukti yang sudah didapatkan.
Dia juga menyebut perkembangan penyidikan ini membuka peluang untuk menyeret pihak lainnya sebagai tersangka.
Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya, tandas Tessa.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada hari ini.
Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu .
Dia menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan kasus korupsi yang sama dengan tersangka mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS, tutur Tessa.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.