wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada rencana memeriksa Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait kemunculan namanya dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan. Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa perihal berita dimaksud, katanya.
Padahal, Bobby sudah mengakui bahwa dirinya siap diperiksa KPK untuk dikonfirmasi terkait pertambangan milik istrinya, Kahiyan Ayu yang disebut sebagai Blok Medan.
“Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya, ujar Bobby di Medan.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution, katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP, ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan, ungkap AGK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.