wmhg.org – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons putusan Bawaslu yang meminta KPU tetap melantik 3 caleg terpilih dari PKB yang sebelumnya sudah dipecat.
Tiga caleg terpilih tersebut, yakni Mohammad Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II, Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.
Ya terus akan diproses karena mekanismenya sudah dilalui nanti sekjen yang paham itu, Cak Imin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, hasil banding masih terus berjalan di pengadilan. Ia meminta semua pihak menunggu.
Saya nggak tahu kayak apa pokoknya akan diproses terus karena pengadilan lagi berproses PN, ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR dari PKB yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan pada Minggu (22/9/2024).
Keputusan KPU tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).
Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari daerah pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Ia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur.
Kemudian, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.
Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.