wmhg.org – Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku terkait kasus kader PDIP yang juga Calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Wakil Ketua DPRD Tapteng yang juga kader PDIP, Camelia Neneng Susanty Sinurat.
Ya kalau ada proses hukum ya biar hukum lah yang menyelesaikan. iya toh?, kata Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Sementara di sisi lain, ketika ditanya soal apakah ada sanksi yang disiapkan terkait adanya persoalan tersebut, Pacul mengaku belum mendapatkan laporan utuh.
Aku gak pernah mendapat, belum mendapat laporan untuk hal tersebut. Sebagai pimpinan fraksi belum mendapat. Belum ngerti lah ya, jawabnya.
Ia hanya menegaskan, jika dirinya menyerahkan semua masalah kepada proses hukum yang berlaku.
Oh iya (menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku), katanya.
Sebelumnya, Calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Ia diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Wakil Ketua DPRD Tapteng dari PDIP Camelia Neneng Susanty Sinurat.
Masinton diduga menarik baju Camelia yang merupakan Bendahara DPC PDIP Tapteng itu hingga sejumlah kancingnya lepas.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya membantah hal tersebut. Ia menyebut peristiwa itu tidak benar dan terlalu berlebihan.
Itu tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Saudara Masinton menyatakan seluruh kader harus tegak luruh atas perintah partai, siapapun yang tidak tunduk terhadap perintah partai harus melepas baju partai sambil menunjuk gambar partai di baju partai yang dikenakan Camelia, kata Aswan dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Saat itu Camelia memang tidak mengancing baju bagian atasnya, jadi tidak ada kancing yang sampai copot, terlalu mendramatisir dia itu, sambungnya.
Aswan mengatakan aksi melaporkan Masinton tersebut adalah bentuk penghianatan terbuka yang dilakukan oleh oknum DPRD Tapteng Fraksi PDIP dengan membuat berita hokas dan sesat kepada masyarakat luas.