wmhg.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeklaim tidak keberatan dengan proses peninjauan kembali alias PK, yang bakal diajukan oleh Jessica Kumala Wongso usai bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada Pasal 263 KUHAP.
Dalam pasal ini, memuat jika terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan PK, karena itu merupakan hak dari terpidama maupun ahli waris.
“Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” kata Harli saat di Kejaksaan Agung, Selasa (20/8/2024).
Namun, Harli mengingatkan, jika dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa dilakukan sekali.
“Kalau tidak salah tahun 2018, yang bersangkutan (Jessica Wongso) sudah pernah mengajukan PK dan ditolak, memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable,” ucapnya.
Harli mengaku kekinian kejaksaan tengah mempelajari memori PK yang akan diajukan Jessica . Terlebih, bila kubu Jessica memastikan memiliki bukti baru alias novum dalam mengajukan PK tersebut.
Tentu, penuntut uum akan menghadapinya. Tentunya harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apa benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim, kata Harli.
Jessica Wongso Bebas
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak 18 Agustus 2024.
Jessica baru bisa menghirup udara bebas setelah ditahan selama 8,5 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kematian Mirna pada 2016 lalu.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Wongso masih wajib lapor dan menjalani pembinaan hingga 2032.