wmhg.org – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, resmi dijebloskan ke penjara. Istri politisi PKB, Edward Tannur itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam skandal suap yang melibatkan tiga hakim terkait kasus hukum anaknya, Ronald Tannur.
Status hukum Meirizka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur yang diperiksa di Kejati Jatim,” jelas Abdul Qohar pada Senin (4/11/2024).
Penetapan tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus pidana korupsi yang melibatkan putranya. Bukti-bukti telah cukup untuk menaikkan status Meirizka dari saksi menjadi tersangka, tambahnya.
Kasus ini bermula dari pertemuan Meirizka dengan Lisa Rahmat (LR), seorang yang ia kenal baik, untuk membahas bantuan hukum bagi Ronald Tannur. Pada tanggal 5 Oktober 2023, Meirizka dan LR bertemu di sebuah kafe di Surabaya, diikuti pertemuan lain keesokan harinya di kantor LR.
Dalam pertemuan tersebut, LR mengungkapkan adanya biaya-biaya yang perlu dikeluarkan terkait penanganan kasus Ronald Tannur.
LR kemudian meminta bantuan kepada seorang perantara untuk memperkenalkan mereka kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya guna memilih majelis hakim untuk kasus Ronald.
Dalam kesepakatan ini, Meirizka menyetujui pendanaan untuk pengurusan kasus putranya. Jika LR menalangi biaya lebih dulu, Meirizka berjanji akan mengganti biaya tersebut di kemudian hari.
Selama proses kasus di PN Surabaya, Meirizka Widjaja telah menyerahkan dana Rp 1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR juga menalangi biaya senilai Rp 2 miliar. Total dana yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan.
Kekinian, Meirizka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Meirizka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan dalam KUHP.
Sosok Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja yang sebelumnya aktif di media sosial, mendadak menutup seluruh akun setelah kasus anaknya mencuat ke publik.
Meirizka Widjaja cukup dikenal luas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia merupakan ibu dari tiga anak dan lulusan SMAK Petra Pagi yang melanjutkan pendidikan di Universitas Surabaya pada tahun 1983.
Meirizka cukup aktif di media sosial dan kerap membagikan momen keluarga. Namun, sejak viralnya kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya Ronald Tanur, informasi mengenai sosok Meirizka Widjaja menjadi semakin sulit diakses.
Sosok Meirizka, yang sebelumnya dikenal anggun dan dihormati di kalangan masyarakat NTT, kini jarang terlihat di hadapan publik. Keputusannya menutup akun media sosial diperkirakan sebagai cara menghindari tekanan yang datang seiring dengan pemberitaan yang melibatkan putranya dalam kasus tragis itu.