wmhg.org – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam perpres tersebut, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu.Â
Sejalan dengan penghapusan tersebut, kini terdapat penambahan dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal yang akan menggantikan BKF, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan nomenklatur dari BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Badannya menjadi Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal. Kenapa? Karena menurut Kementerian PANRB, nomenklatur badan itu tidak membuat kebijakan. Namun, BKF membuat policy banyak. Akhirnya diubah jadi ditjen, ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (8/11).
Sementara itu, untuk Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan ditambah karena untuk memperkuat peranan Kemenkeu sebagai sekretaris KSSK dari sisi sektor keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan.