wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 467,31 miliar pada tahun 2024 untuk pembangunan Coretax.
Merujuk laporan Kinerja DJP 2024, anggaran tersebut sebesar Rp 467, 31 miliar tersebut dicairkan dalam tiga bagian.
Pertama, pembayaran kontrak vendor system integrator sebesar Rp 439,58 miliar.
Kedua, pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent- Project Management and Quality Assurance sebesar Rp 24,79 miliar.
Ketiga, pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent – Change Management sebesar Rp 2,93 miliar.
DJP menyebut, pada tahun 2024 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian untuk persiapan implementasi pada tahun 2025.
Adapun rangkaian kegiatan pengujian tersebut meliputi Functional and Integration Test (FIT), Non Functional Test (NFT), User Experience Test (UET), dan User Acceptance Test (UAT) sebelum pelaksanaan deployment.
Aktivitas deployment juga dilaksanakan secara bertahap yang meliputi Operational Acceptance Test (OAT) dan Initial Deployment di Kantor Pusat dan dua Kantor Wilayah DJP, lalu dilanjutkan dengan National Deployment (GoLive) di seluruh unit kerja DJP.
Tidak terdapat kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan uji coba aplikasi di tahun 2024, tulis DJP dalam laporan tersebut, Rabu (12/3).
Dengan begitu, berdasarkan catatan KONTAN, DJP telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 1,13 triliun sejak 2021 hingga 2024.
Adapun rinciannya adalah realisasi belanja proyek Coretax adalah Rp 223,83 miliar pada tahun 2021, sebesar Rp 407,36 miliar pada tahun 2022, Rp 34,35 miliar pada tahun 2023, dan Rp 467,31 miliar pada tahun 2024.