KONTAM.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menstabilkan harga gabah serta beras di tingkat petani maupun konsumen.
Bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia guna menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani dan konsumen, Perum Bulog perlu melakukan pengadaa gabah dan/atau beras produksi dalam negeri, bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/3).
Beleid teranyar ini bertujuan untuk memastikan tersedianya cadangan beras nasional yang cukup guna mengantisipasi kebutuhan mendesak.
Dengan penunjukan Bulog sebagai operator investasi pemerintah, pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk membeli gabah dan beras hasil produksi dalam negeri.
Ruang lingkup peraturan menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabaj, dan/atau beras produksi dalam negeri, bunyi Pasal 2 ayat (1).
Menurut beleid ini, investasi pemerintah yang dilakukan dalam bentuk pembelian beras dan gabah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP.
Kemudian juga memperoleh manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
Pengadaan CPB ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN, yang kemudian dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) untuk investasi pemerintah.
Dana tersebut akan disalurkan ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebelum akhirnya dicairkan kepada Perum Bulog.
Dalam proses pengadaan CBP, Bulog diwajibkan menyusun perencanaan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.
Bulog juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana investasi dengan menerapkan prinsip manajemen risiko guna menjaga nilai investasi dan mencegah kemungkinan penurunan nilai.
Berdasarkan peraturan ini, pengadaan CBP dilakukan melalui pembelian gabah dan/atau beras dari hasil produksi dalam negeri.Â
Harga pembelian akan mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga yang bertanggung jawab di bidang pangan.
Bulog juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan dan/atau melepaskan CBP dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaannya.
Penerimaan dari penyaluran cadangan beras ini akan digunakan kembali sebagai revolving fund, yaitu dana bergulir untuk pembelian CBP berikutnya, sehingga investasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa membebani APBN secara terus-menerus.
Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Perum Bulog, tulis Pasal 10 ayat (3).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menetapkan indikator kinerja investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum Bulog.
Indikator kinerja tersebut disusun oleh Diretorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Bulog juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan investasi secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP).Â
Laporan tersebut harus mencakup aspek kinerja investasi, pendapatan atau imbal hasil investasi, pengelolaan risiko, serta informasi penting lainnya.Â