wmhg.org – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo menungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan. Peristiwa ini sebelumnya terjadi di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.
Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, kata Anwar saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).
Pelaku kata Anwar, kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut.
Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.