wmhg.org – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia, namun pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini, ujar Yusril saat memberikan keterangan video, Kamis (21/11/2024).
Ke depan, Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Tak hanya dalam pemindahan narapidana, dia membeberkan, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.
Kala itu, kata dia, permintaan penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana Hendra Rahardja yang berada di Australia. Permohonan tersebut diajukan oleh Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman RI kepada mantan Jaksa Agung Australia Jared William.
Setelah tercapai kesepakatan kedua pihak, ia menuturkan pemerintah Australia pun mau mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, sehingga beberapa aset Hendra di Australia dieksekusi oleh pemerintah Australia.
Jadi, sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa lalu, katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.