wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah memberikan kado baru tahun baru yang membahagiakan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam keputusan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menjalankan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah yang saat ini dikonsumsi oleh orang-orang kaya.
Dengan begitu, barang-barang yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, hingga produk skincare tetap berlaku PPN 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%, ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Selain itu, barang/jasa yang selama ini bebas PPN juga masih berlanjut di 2025, mulai dari bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum hingga rumah sederhana.