wmhg.org – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi menyandang status tersangka dalam kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam video yang diterima wmhg.org, AKBP Fajar mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya tertutup rapat menggunakan masker berwarna hitam.
Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan setelah statusnya menjadi tersangka, Fajar kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
“Dirreskrimum Polda NTT di-backup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Fajar juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa.
Hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang usia dewasa, ujar Trunoyudo.

Selain itu, Fajar juga dijerat sebagai pelaku penyebaran video porno. Pasalnya, saat melakukan pencabulan, Fajar merekam aksi tersebut dan menyebarkannya ke dunia maya.
Fajar sempat berbicara saat digelandang keluar dari ruangan konferensi pers. Saat itu, ia hanya bisa berbicara lirih.
“Saya sayang Indonesia, kata Fajar.
Fajar diketahui menjabat sebagai Kapolres Ngada. Usai kasus ini, jabatannya dipindah ke Yanma Polri.