wmhg.org-JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Sejalan dengan tidak adanya kenaikan tarif tersebut, rupanya target penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok juga menyusut pada tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, pemerintah menargetkan setoran cukai rokok sebesar Rp 230,09 triliun. Target ini menyusut 0,13% jika dibandingkan dengan target 2024 dalam Perpres 76/2023 sebesar Rp 230,4 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Kerek Harga Jual Eceran (HJE) Rokok Tahun Depan, Begini Respons Gaprindo
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2025.
Kendati begitu, pemerintah akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk tembakau untuk tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan penetapan HJE produk tembakau tersebut akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
Baca Juga: Cukai Rokok Batal Naik, Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan Harga Jual Eceran
Untuk pita cukainya tidak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan Insya Allah di penghujung tahun ini, ujar Askolani di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).
Hanya saja, Askolani enggan membeberkan berapa kisaran kenaikan HJE rokok pada 2025. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut tengah dihitung di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya, katanya.