wmhg.org – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dalam PMK 131/2024.
Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja. Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11%.
Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka.
Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi dikusi, kira-kira tiga bulan cukup tidak sistem mereka diubah, ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Di sisi lain, Suryo menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sistemnya agar lebih mendukung kelancaran penerapan kebijakan PPN di 2025.
Sistem kami pun juga nanti kami lihat, kira-kira ada yang bisa diubah tidak, diperbaiki lah kira-kira. Jadi supaya implementasinya smooth, katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari shampoo hingga sabun tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11% yang saat ini sudah berlaku.
Yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN, katanya.