wmhg.org – DPR RI telah menerima Surat Presiden atau Surpres dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Surpres tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat paripurna.
Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal4 November 2024hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, kata Adies.
Selanjutnya, kata dia, DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap capim dan cawas KPK tersebut lewat Komisi terkait.
Surat-surat tertsebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai mekanisme yang berlaku, tuturnya.
Prabowo Kirim Surpres ke DPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengungkapkan, bahwa Presiden Prabowo bakal mengirim surpres soal nama-nama Capim dan Cawadewas KPK ke DPR RI.
Hal itu menindaklanjuti Supres sebelumnya yang telah dikirimkan ke DPR RI yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI, Jokowi. DPR ternyata mengirimkan surat balas dengan meminta surpres lagi kepada pemerintah baru.
Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR, kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Nantinya, Prabowo sebagai Presiden baru bisa mengubah nama-nama calon pimpinan, termasuk juga panitia seleksinya.
Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden, ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menunggu saja soal surpres terbaru dari Prabowo tersebut. Ia juga bakal memberikan pertimbangan soal hal itu.
(Pansel baru) Ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja, ungkapnya.
Iya soal surpresnya makanya tunggu aja surpres dari presiden terkait dengan hal itu, sambungnya.